Sosialisasi Larangan Knalpot Brong, Polsek Purwojati Banyumas Sambangi Bengkel Motor

Tribratanews.banyumas.jateng.polri.go.id – Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah menggencarkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong, dengan mengerahkan personel hingga jajaran Polsek untuk menyambangi bengkel motor.

Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Purwojati, Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah Aiptu Sukron Riyanto, S.H melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong, dengan menyambangi bengkel sepeda motor diwilayah desa Karangtalun Kidul Kec. Purwojati, Rabu (10/1/24).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Purwojati AKP Karseno Tri Waluyo, S.H mengatakan bahwa, kepada para pemilik bengkel, pihaknya meminta mereka untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk dengan tidak membuat serta menolak order pemasangan knalpot brong.

“Personil kami mengimbau pemilik bengkel agar tidak membuat atau memasang knalpot brong atas permintaan orang lain yang dapat menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat,” kata Kapolsek.

Pada kesempatan tersebut, Kapolsek menjelaskan bahwa Bhabinkamtibmas juga melakukan penertiban dengan memerintahkan kepada pengguna knalpot brong untuk diganti dengan knalpot standar.

“Ketika petugas kami menjumpai pengendara yang menggunakan knalpot brong, maka kami berikan eduakasi agar segera mengganti knalpot brong dengan kenalpot yang standar. Hal ini dilakukan karena adanya keluhan masyarakat terkait knalpot brong yang menganggu kenyamanan dan ketertiban umum”, jelasnya.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

Exit mobile version