Sosialisasi tentang Larangan Penggunaan Knalpot Brong kepada Keluarga Besar Polsek Karanglewas Banyumas

Tribratanews.banyumas.jateng.polri.go.id – Polsek Karanglewas, Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah menggelar Sosialisasi dan Edukasi tentang larangan penggunaan knalpot Brong (tidak standar) kepada keluarga besar Polsek Karanglewas, Sabtu (20/01/2024).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Karanglewas AKP Sutardiyana, S.H dan dihadiri oleh Personil Polsek Karanglewas beserta keluarganya.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Karanglewas AKP Sutardiyana, S.H mengatakan bahwa bahwa kegiatan ini didasari dengan adanya atensi pimpinan untuk melaksanakan sosialisasi, penindakan dan penegakkan hukum terkait masalah penggunaan knalpot brong sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Hari ini kami melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh personil Polsek Karanglewas beserta keluarga terkait tentang larangan penggunaan knalpot brong. Tujuannya adalah agar anggota, keluarganya serta masyarakat memahami aturan maupun petunjuk tentang larangan knalpot brong”, kata Kapolsek.

Menurut Kapolsek, penggunaan knalpot sudah ada aturanya yang tertuang di dalam Undang-undang tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Sehingga apabila ada yang melanggar maka akan mendapatkan sanksi.

Untuk itu, Kapolsek berpesan agar masyarakat khusunya keluarga besar Polri dapat membantu menjaga Kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas di wilayah Banyumas yang aman dan kondusif.

“Pada kesempatan ini saya menitipkan pesan dan mengajak kita semua keluarga besar Polri khususnya Polsek Karanglewas untuk dapat turut serta dalam membantu pelaksanaan tugas Kepolisian dengan tertib berlalu lintas dan menjaga Kamseltibcar Lantas yang aman dan kondusif”, ungkapnya.

Untuk diketahui, knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Didalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB. Kemudian untuk menindak pengendara dengan knalpot bising, Kepolisian dapat mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar. Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

Exit mobile version