Terakam CCTV, Pelaku Pencurian Tralis Besi di Purwokerto Ditangkap Polresta Banyumas

Tribratanews.banyumas.jateng.polri.go.id – Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas, Polda Jawa Ttengah bersama dengan unit Reskrim Polsek Purwokerto Barat, Polresta Banyumas, berhasil mengamankan seorang pria berinisial ES (29) alamat Kel. Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kab. Banyumas.

Dia ditangkap karena nekat mencuri pagar tralis besi rumah warga di Jalan A. Yani Gang II Kel. Kedungwuluh, Kec. Purwokerto Barat yang terekam CCTV.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K mengatakan bahwa penangkapan ini bermula adanya laporan tentang kejadian pencurian pintu tralis besi dan sempat viral di medsos.

“Jadi pada hari Kamis (1/2/24) pukul 16.30 wib, unit Resmob Polresta Banyumas mendapat informasi tentang kejadian tersebut. Dengan bekal CCTV kemudian kami melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku”, kata Kasat Reskrim saat dikonfimasi, Sabtu (3/2/14).

Kasat Reskrim menjelaskan, dari CCTV tersebut terlihat pelaku datang menggunakan sepeda motor kemudian berhenti didepan rumah milik korban dan mengambil pintu pagar dari bahan besi warna putih ukuran 85 cm x 100 cm yang berada di depan rumah selanjutnya dibawa kabur oleh pelaku.

“Modusnya, pelaku ini mengambil barang milik korban berupa pintu pagar besi yang diambil dengan cara melepas dari esel dan dibawa menggunakan sepeda motor”, ungkapnya.

Dari peristiwa tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) buah pintu pagar dari bahan besi warna putih ukuran 85 cm x 100 cm seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwokerto Barat.

Atas dasar informasi tersebut pada hari Jumat (2/2/24) sekira pukul 14.00 wib, Unit Resmob Polresta Banyumas bersama Unit Reskrim Purwokerto Barat berhasil mengamankan pelaku di wilayah Purwokerto Utara kemudian dibawa ke Polsek Purwokerto Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang ikut diamankan antara lain, satu buah pintu pagar dari bahan besi warna putih ukuran 85 cm x 100, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu buah helm warna coklat dan pakaian pelaku.

Dari hasil pengembangan, Kasat Reskrim menyebutkan bahwa selain di Purwokerto Barat, pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian barang yang sama yaitu di Bobosan Kec. Purwokerto Utara satu kali, di Andang Pangrenan Kec. Purwokerto Selatan satu kali dan di Bancarkembar Purwokerto Utara dua kali.

“Atas kejadian ini, tersangka pencurian dikenai pasal Tindak Pidana Pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana”, ungkap Kasat Reskrim.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

Exit mobile version