Wakapolresta Banyumas Beri Edukasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong kepada Anggota Polsek Sumpiuh

Tribratanews.banyumas.jateng.polri.go.id – Polresta Banyumas menggelar Sosialisasi dan Edukasi tentang larangan penggunaan knalpot Brong (tidak standar) kepada personil Polsek Sumpiuh, Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah, Selasa (16/1/24).

Bertempat di Polsek Sumpiuh Polresta Banyumas, disela-sela kunjungan kerja Kapolresta beserta PJU Polresta Banyumas, Wakapolresta Banyumas AKBP Hendri Yulianto, SIK, MH, memberikan sosialisasi dan Edukasi larangan penggunaan knalpot brong kepada personil Polsek Sumpiuh Polresta Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H melalui Wakapolresta Banyumas AKBP Hendri Yulianto, S.I.K., M.H mengatakan bahwa bahwa kegiatan ini didasari dengan adanya maklumat dan arahan dari Polda Jawa Tengah untuk melaksanakan sosialisasi, penindakan dan penegakkan hukum terkait masalah penggunaan knalpot brong sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Hari ini kami melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh personil Polsek Sumpiuh Polresta Banyumas terkait tentang larangan penggunaan knalpot brong. Tujuannya adalah agar anggota memahami aturan maupun petunjuk tentang larangan knalpot brong”, kata Wakapolresta.
Menurut Wakapolresta, penggunaan knalpot sudah ada aturanya yang tertuang di dalam Undang-undang tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Sehingga apa bila ada yang melanggar maka akan mendapatkan sanksi.

“Kita tidak pandang bulu, semua dimata hukum itu sama. Jadi apabila ada keluarga atau saudaranya anggota Polri yang masih menggunakan knalpot brong maka akan kita tindak”, tegas Wakapolresta.

Untuk itu, Wakapolresta berpesan agar masyarakat khusunya keluarga besar Polri dapat membantu menjaga Kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas di wilayah Banyumas yang aman dan kondusif.

“Pada kesempatan ini saya menitipkan pesan dan mengajak kita semua keluarga besar Polri Polsek Sumpiuh Polresta Banyumas serta seluruh lapisan elemen masyarakat untuk dapat turut serta dalam membantu pelaksanaan tugas Kepolisian dengan tertib berlalu lintas dan menjaga Kamseltibcar Lantas yang aman dan kondusif”, ungkapnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Wakapolresta juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan upaya pencegahan penggunaan knalpot brong, salah satunya dengan melakukan sosialisasi dan edukasi ke bengkel motor.

“Saat ini Polresta Banyumas beserta Polsek jajaran sudah melaksanakan sosialisasi dengan menyambangi bengkel-bengkel motor agar tidak menjual maupun melayani pemasangan knalpot brong”, ungkapnya.

Untuk diketahui, knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Didalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Kemudian untuk menindak pengendara dengan knalpot bising, Kepolisian dapat mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar. Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

Exit mobile version