Maklumat Pelayanan Satpas Polresta Banyumas

Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan zona integritas menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani, Kapolresta Banyumas, mengeluarkan Maklumat Pelayanan tentang Surat Ijin Mengemudi. Maklumat Pelayanan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Kapolresta Banyumas Nomor : Kep / 18 / II / 2022 tanggal 22 Februari 2022.

Maksud dan tujuan dikeluarkannya Maklumat Pelayanan di bidang penerbitan SIM oleh Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H. adalah sebagai kesanggupan Polresta Banyumas dalam menyelenggarakan pelayanan penerbitan dan penandaan SIM sesuai Standar Pelayanan yang telah ditentukan dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus, apabila tidak menepati janji ini, siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menanggung pembayaran PNBP sepenuhnya.

Dengan dikeluarkannya Maklumat Pelayanan oleh Kapolresta Banyumas tentang Surat Ijin Mengemudi ini, diharapkan para petugas di Satpas Polresta Banuyumas dapat menyelenggarakan pelayanan penerbitan SIM sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.